Tujuan/Fungsi Tata Hukum Indonesia
• Fungsi / tujuan untuk mempelajari Tata Hukum Indonesia adalah supaya mudah dimengerti sebagai fungsinya untuk:
-dapat menyelesaikan perkara dengan baik
-mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini (hukum +ve)
-hukum untuk mengatur
-hukum bisa bejalan sendiri
Pengertian Tata Hukum Indonesia
• Tata Hukum Indonesia adalah hukum yang mengatur susunan struktur organisasi Negara Indonesia dan alat-alat kelengkapan Negara Indonesia.
Tata urutan peraturan perundang-undangan menurut Ketentuan TAP MPRS/1966
1. UUD 1945
2. TAP MPR (ketetapan MPR)
3. UU/PERPU (Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti UU)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Keputusan Presiden (KEPRES)
6. Peraturan Menteri/Instruksi Mentri
7. Peraturan pelaksanaan lainnya.
SUMBER HUKUM
• Undang-Undang
• Kebiasaan
• Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
• Traktat (Treaty)
• Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Kebiasaan
perbuatan manusia yg tetap dilakukan berulang-ulang dlm hal yg sama
Undang-Undang
suatu peraturan negara yg mempunyai kekuatan hukum yg mengikat diadakan & dipelihara oleh penguasa negara
Keputusan Hakim
keputusan hakim yg terdahulu yg sering diikuti & dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai hal yg sama
Traktat
perjanjian yg diadakan oleh dua negara atau lebih
SISTEM HUKUM
• Sistem hukum adalah sekelompok pranata hukum yg bersifat operatif, prosedur hukum & peraturan hukum
• Sistem Hukum terdiri dari :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental Civil Law
2. Sistem Hukum Anglo Saxon Common Law
3. Sistem Hukum Sosialis
Pendapat Sarjana Hukum
pendapat hukum para sarjana hukum yg ternama
SEJARAH SISTEM HUKUM
1. COMMON LAW
a. Ciri Common Law
b. Sejarah Common Law
2. CIVIL LAW
1. Common Law
a. Ciri common law
· Sistem hukum Common Law digambarkan sebagai hukum yang diaplikasikan kedalam kebiasaan umum atau dgn kata lain Common Law adalah hukum kebiasaan aplikatif yang sederhana
· Putusan hakim menjadi bagian dalam hukum bagi sistem hukum Common Law, selain hukum bentukan dari legislatif
· Sistem hukum Common Law mengenal jury sebagai penentu eksekusi
• Common Law adalah sistem hukum yang muncul pertama kali di Inggris
• Common Law memberikan proteksi kepada travellers, salah satunya adalah dengan memaksa pemilik penginapan untuk memberikan pertanggungjawaban penuh terhadap barang-barang tamunya
• Absolute Liability ini muncul di Amerika Serikat pada tahun 1850
b. Sejarah Common Law
• Sistem hukum Common Law berasal dari Inggris
• Lahir tahun 1066 M, ketika The Normans menaklukkan Inggris
• Sistem hukum Civil Law memprioritaskan kodifikasi hukum tertulis daripada putusan hakim
• Perbedaan dgn Common Law :
- Hukum pidana dalam Civil Law menggunakan kodifikasi; sedangkan dalam Common Law tidak
- Civil Law lebih cenderung menggunakan pembuktian di pengadilan dan hukum yang ada sbg dasar pertimbangan putusan hakim daripada menggunakan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (yurisprudensi), sehingga tidak diperlukan konsistensi; sedangkan Commow Law lebih cenderung menggunakan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (yurisprudensi) sbg dasar engambilan putusan, dalam rangka konsistensi
2. Civil Law
2/3 negara-negara di dunia menggunakan sistem hukum Civil Law, termasuk didalamnya ebagian besar negara-negara di Eropa
Unsur-Unsur Negara
1. Manusia (warganegara)
negara sebagai organisasi mempunyai anggota
2. Wilayah
bagian muka bumi tertentu yang dijadikan tempat umum bagi warga negara untuk melaksanakan organisasi negara, menjadi tempat untuk melaksanakan tugas dalam usaha mencapai tujuan
-terdiri dari Darat, Laut, Angaksa (udara)
3. Kekuasaan
adanya kekuasaan legislative (perundang-undangan), kekuasaan eksekutif (penyenggara), kekuasaan yudikatif (peradilan).
HUKUM TATA NEGARA
• Hukum yang mengatur susunan stuktur organisasi negara & alat-alat kelengkapan negara & menepati dimana tempat sepantasnya
Sistem Pemerintahan Negara
organisasi yang berdiri dari manusia yang ikut bernegara (warganegara)
yang di maksud warganegara itu seseorang yang sudah memenuhi syarat-syarat peraturan kewarganegaraan dari negara itu.
1. Rechtstraat ~negara yang berdasarkan atas hukum
2. Konstitusional ~pemerintahan yang berdasarkan atas system konsititusional (UU)
3. Kekuasaan negara tertinggi ada di Majelis – MPR
4. Presiden sebagai penyelanggaraan pemerintahaan tertinggi, dibawah MPR
5. Presiden tidak bertanggungjawab pada DPR
6. Menteri adalah pembantu Presiden
7. Kekusaaan Kepala Negara (Presiden) tidak takterbatas (terbatas)
Sumber HTN
1. UU
2. Perjanjian (Traktat, Agreement)
3. Kebiasaan / Hukum Adat yaitu sumber yang tidak tertulis seperti adapt kebiasaan dari:
a. masyarakat
b. lingkungan-lingkungan tertentu (dari MPR, DPR, ….sampai …RT/RW)
c. lingkungan peradilan
Sumber HAN
1. UU
2. Perjanjian (Traktat, Agreement)
3. Kebiasaan / Hukum Adat yaitu sumber yang tidak tertulis seperti adapt kebiasaan dari:
a. masyarakat
b. lingkungan-lingkungan tertentu (dari MPR, DPR, ….sampai …RT/RW)
c. lingkungan peradilan
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
· Hukum yang mengatur tingkah laku aparatur Negara / pejabat publik dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan umum
· Merupakan instansi penyelengaraan negaraan i.e. Presiden, BPK, MA
· Merupakan suatu aktifitas penyelengaraan pemerintahan (pelaksanaan)
· Merupakan kegiatan aparatur Negara untuk menyelangarakan UU atau untuk menegakan UU
Bentuk Perbuatan Pemerintah
· Menurut Freis Ermessen: Mempunyai kebebasan/kekuasaan untuk bertindak sepantasnya dalam menghadapi masalah-masalah yang mendesak yang belum ada aturannya
· Istilah Detournment De Povoir: Adalah aparatur Negara / pejabat publik dalam menghadapi
masalah yang belum ada peraturan secara berlebihan
HAN Bersifat Memaksa
1. Agar UU dan peraturan yang ada dapat dilaksanakan dengan baik
2. Agar para aparatur negara dalam menjalankan tugasnya memperhatikan kepentingan masyarakat
Tujuan Hukum Pidana
Dalam literatur Inggris tujuan Pidana biasa disingkat dengan 3R&1D, adalah Reformation, Restraint, Restribution &Deterence, Reformation berarti memperbaiki atau merehabilitasi penjahat
HUKUM PIDANA
Pidana berarti hal yang dipidanakan, yg berwenang mempidanakan seseorang adalah instansi yg berkuasa yg dalam hal ini adalaha pengadilan, tentunya ada alasan utk melimpahkan pidana ini dan alasan ini selayaknya ada hubungan dengan suatu keadaan, yg di dalamnya seorang oknum yg bersangkutan bertindak kurang baik, maka unsur hukuman sbg suatu pembalasan
Sifat Hukum Pidana
Dua Unsur Pokok Hukum Pidana
1. Adanya Suatu Norma yaitu adanya larangan atau suruhan (kaidah) menjadi orang yang baik dan berguna bagi masyarakat, Restraint maksudnya mengasingkan pelanggar dari masyarakat, dengan tersingkirnya pelanggar hukum dari masyarakat berarti masyarakat itu menjadi akan lebih aman, Retribution ialah pembalasan terhadap pelanggaran karena telah melakukan kejahatan, Deterrence berarti menjera atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagi individual maupun orang lain yang berpotensial menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukan kejahatan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
2. Adanya Sanksi atas pelanggaran norma itu berupa ancaman dengan hukuman pidana
Sifat Pidana Terhadap Kejahatan Kejahatan adalah pelanggaran dari norma-norma yang telah disebutkan dalam unsur-unsur hukum pidana diatasyang berlaku juga bagi bidang hukum lain yaitu perdata, tata negara, administrasi negara
Sejarah Hukum Pidana
Zaman penjajahan Belanda di Indonesia ada dualisme dalam perundang-undangan, ada peraturan hukum tersendiri untuk orang-orang Belanda dan orang Eropa, dan ada peraturan –peraturan hukum tersendiri untuk orang Indonesia dan orang timur asing (Cina, Arab, dan India/Pakistan), Dualisme ini juga berlaku dalam KUHP, termuat dalam Firman Raja Belanda Tanggal 10 Februari 1866 No 54 (Staatsblad 1866 No 55) mulai berlaku 01 Januari 18 67, sedangkan untuk orang-orang Indonesia dan Timur Asing berlaku suatu KUHP tersendiri termuat dalam Ordonnatie Tanggal 06 Mei 1872 (staatsblad 1872 No 85) Mulai berlaku Tanggal 01 Januari 1873, pada tahun 1881 di Belanda dibentuk KUHP baru dan bersifat nasional yang sebagaian besar mencontoh KUHP jerman, sikap semacan ini bagi Indonesia baru diturut dengan dibentuk KUHP baru, mulai berlaku tanggal 01 januari 1918 yang sekaligus menggantikan kedua KUHP diatas dan berlaku bagi semua penduduk Indonesia
KUHP
Buku I
Memuat ketentuan-ketentuan umum (Algemene Leerstuken) yaitu ketentuan-ketentuan untuk semua
tindak pidana atau perbuatan yang pembuatnya dapat dikenakan hukuman pidana “strafbare feiten”
Buku II
Menyebutkan tindak-tindak pidana yang dinamalan “Misdrijven” kejahatan
Buku III
Menyebutkan tindak-tindak pidana yang dinamakan “overtredingen”atau pelanggaran
Pembagian Hukum Pidana
I. Ilmu-ilmu Hukum Pidana Sistematik
a. Hukum Pidana Materiel
b. Hukum Acara Pidana ( Hukum Pidana Formil )
II.Ilmu Hukum Pidana
a. Kriminologi (ilmu pengetahuan tentang perbuatan kejahatan)
b. Kriminalistik (ajaran tentang pengusutan)
c. Psikiatri Forensik & Psikologi Forensik (kejiwaan dari pelaku)
d. sosiologi Hukum Pidana (hukum pidana & gejala dalam masyarakat)
Dasar Peniadaan Pidana
Hilangnya hak menuntut karena lewat waktu (verjaard) diatur dalam pasal 78 KUHP sangkan
hapusnya hak menuntut karena Ne bis in dem diatur dalam pasal 76 KUHP, disitu dikatakan,
kecuali dalam hal putusan hakim dapat diubah, maka orang tidak dapat dituntut sekali lagi
sebab perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim Indonesia dengan keputusan yang tetap
Percobaan (poging) Dalam Tindak Pidana
Pada umunya kata percobaan atau poging berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan, yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai, dalam hukum pidana “percobaan” merupakan suatu pengertian teknik yang agak banyak segi atau aspeknya, perbedaan dengan arti kata pada umumnya ialah, bahwa apabila dalam hukum pidana dibicarakan hal “percobaan” maka sudah tetap, bahwa tujuan yang dikejar adalah tidak tercapai, unsur belum tercapai tidak ada dan maka dari itu tidak menjadi persoalan.
Jenis Hukuman
-Pidana Pokok (utama)
1.-Pidana mati
2.-Pidana penjara (pidana seumur hidup + pidana penjara (max 20thn & min 1thn))
3.-Pidana kurungan (max 1thn & min 1hari)
4.-Pidana denda
5.-Pidana tutupan Pidana Tambahan
a. Pencabutan hak-hak tertentu.
b. Penyitaan benda tertentu
c. Pengumuman keputusan hakim
Membantu Melakukan Tindak Pidana (Medeplichtigheid)
Menyuruh melakukan (doen plegen) dan turut melakukan (medeplegen) keduanya disebutkan dalam pasal 55 ayat 1 Nomor 1 KUHP, kemudian oleh pasal 55 ayat 1 nomor 2 disebutkan hal “membujuk melakukan” (uitlokken) dan baru pasal 56 dicantumkan hal “membantu melakukan” (medeplichtigheid)
HUKUM PERDATA
•Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan perorangan yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan itu sendiri.
Sistematika Hukum Perdata
• Buku I tentang Orang
• Buku II tentang Kebendaan
• Buku III tentang Perikatan
• Buku IV tentang Pembukitan Dan Daluwarsa
Syarat Obyektif Perjanjian
Syarat-syarat Objektif dalam perjanjian adalah:
i. Adanya objek yang dijanjikan
ii. Adanya suatu sebab yang halal (tidak bertentangan) Konsekuensinya jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Syarat Subyektif Perjanjian
-Syarat-syarat Subyektif dalam perjanjian adalah:
i. Kesepakatan daripada para pihak
ii. Para pihak harus cakap hukum (paham dana mengetahu hukum, tidak hilang ingatan/gila, dapat bertanggung jawan atas perbuatannya, tidak dibawah umur/perwalian, tidak berada dalam pengampuan) Konsekuensinya jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut bisa dibatalkan.
HUKUM DAGANG
adalah sekumpulan aturan atauran hukum yang mengatur kegiatan-kegiatan manusia dalam menjalankan perdagangan.
Hubungan KUHD dgn KUHPdt
KUHD dengan KUHPer saling berhubungan, hal ini dapat dilihat dalam:
Pasal 1 KUHD, yang berbunyi:
a. “Segala ketentuan yang berlaku dalam KUHPer berlaku juga bagi KUHD sepanjang tidak ada hal-
hal yang menyimpang/bertentangan” artinya KUHPer dan KUHD saling mendukung dalam menyelesaikan suatu masalah.
b. Ketentuan Jual beli yang seharusnya diatur dalam KUHD tapi ternyata jual beli tersebut
diatur dalam KUHPer
c. Kententuan Asuransi yang seharusnya diatur dalam KUHPer tapi ternyata Asuransi tersebut
dalam KUHD.
Bentuk Perusahaan Dagang (2)
Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk Usaha dimana ada 2 pengurus
Dalam CV ini ada:
1. Persero Komanditer
persero bertanggung jawab sebesar modal yang disetor;
1. Persero Pengurus
-pihak yang menjalankan operasional
-bertanggung jawab penuh dalam arti tidak terbatas (unlimited liability)
Bentuk Perusahaan Dagang
Firma (Fa)
· Bentuk usaha bersama yang menggunakan 1 nama yang didirikan harus dengan akta notaris.
· Konsekuensinya, bila salah satu melakukan tindak pidana, mis korupsi, maka pihak yang lain
dalam firma tersebut ikut bertanggung jawab.
· pemilik modal bertanggung jawab tanpa terbatas (unlimited liability)
Bentuk Perusahaan Dagang (3)
Perseroan Terbatas (PT)
- Merupakan bentuk usaha yang modalnya dalam bentuk saham.
- Pemilik saham hanya bertanggung jawab sebatas yang disetor (limited liability)
UU tentang PT:
UU No.1 Th 1995
Organ-organ yang terdapat dalam PT:
1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
2. Komisaris (Pengawas operasional jalannya perusahaan)
3. Direksi (Menjalankan Opersioal Perusahaan)
Pihak Dalam Perdagangan
Pihak-pihak yang berkaitan dalam perdagangan yaitu penjual, pembeli, agen, makelar, komisioner, distributor
Disributor
Perwakilan dari pemegang prinsip yang membeli barang langsung dari pemegang prinsip untuk di jual kembali, untung-rugi ditanggung sendiri.
Agen
Perwakilan dari pemegang prinsip yang tidak terlalu memperdulikan utang-rugi, ia hanya mendapat komisi, bila barang yang tidak terjual bisa dikembalikan kepada pemegang prinsip.
Makelar
Perantar jual beli (dalam arti kasar)
Asuransi
- adalah perjanjian antara tertanggung dengan penanggung terhadap sesuatu hal yang belum terjadi; dalam hal ini tertanggung maupun penanggung mempunyai kewajiban yaitu:
- tertanggung (membayar premi)
- penanggung (memberikan ganti-rugi terhadap sesuatu hal yang terjadi pada barang yang diasuransikan sesuai dengan isi perjanjian)
Asas Hukum Agraria
1. Tanah dikuasai oleh negara
2. Tanah mempunyai fungsi sosial
3. Diakui tanah hak ULAYAT (yang artinya “kewenangan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat untuk memanfaatkan tempat disekelilingnya, termasuk didalamnya tanah untuk kelangsungan hidupnya . (e.g.Tanah & Suku “Dayak” dan “Badui”) Tanah Ulayat ini biasanya dimiliki oleh masy adat, dimiliki secara bersama, tidak secara individu & dipergunakan untuk kepentingan bersama, dan hak Ulayat ini diakui oleh pemerintah tanpa barus dikonversikan menjadi sertifikats)
4. Tidak ada perbedaan antara lelaki atau perempuan dalam pemilikan tanah
5. Tanah tidak boleh diterlantarkan (tanah itu harus menghasilkan alias produktif)
HUKUM AGRARIA
· adalah ketentuan ketentuan atauran hukum tertulis maupun tak tertulis yang mengatur argaria.
· Argaria yang meliputi seluruh bumi, air, ruang angkasa & kekayaan alam yang terkandung
didalamnya.
· Yang menjadi dasar hukum yang mengatur Hukum Argaria adalah: UU No.5 Th.1960 (UUPA)
Jenis Hak Atas Tanah
1. Hak Milik (HM)
2. Hak Guna Usaha (HGU)
3. Hak Pakai (HP)
4. Hak Guna Bangunan (HGB)
5. Hak Pengelolaan Hutan (HPH)
6. Hak Atas Air (HAA) digunakan untuk pengelolaan pantai seperti keramba, tambak ikan, dll.
7. Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
HUKUM KETENAGAKERJAAN
· adalah sekumpulan aturan atauran hukum baik yang tertulis mapupun yang tak tertulis yang
berkaitan/berhubungan/berkenaan seseorang yang bekerja pada pihak lain denagn tujuan untuk mendapat upah.
· Yang menjadi dasar hukum yang mengatur HKTN
Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
· menempatkan posisi buruh di derajat kemanusiaan yang layak
· u/ melindungi pihak buruh adalah:
i. UU No.13 Th 2003 Hukum & UU Pokok Ketenagakerjaan
ii. UU No.2 Th 2004 Hukum & UU tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (hubungan buruh dengan majikan)
• penyelesaian hubungan industri di suatu tempat yaitu:
P4D/P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan) untuk tahun 2004.
• Di tahun 2005, akan dibuat suatu Pengadilan Hubungan Industrial.
• hukum perburuhan bersifat privat dan publik
(privat-majikan & buruh)
(publik-pihak pemerintah menetapkan PHK, uang
kompensasi, dll)
Subyek Hukum Ketenagakerjaan
1. Majikan – Buruh
2. a.Organisasi perburuhan
• SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
• SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia)
• wadah ini bertujuan untuk melindungi para pekerja.
b.Organisasi majikan
•APINDO (Assosiasi Pengusaha Indonesia)
3. Pihak Pemerintah
• DISNAKER (Dinas Tenaga Kerja)
4. Organisasi Perburuhan Sedunia
• ILO (International Labour Organisation)
HUKUM PAJAK
adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara u/ membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya (kelebihan/sisa) digunakan u/ publik saving yang selanjutnya digunakan u/ membiayai publik investmen
Fungsi Pajak
i. (Fungsi Budgeter/Finansial
memasukan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara
ii. Fungsi Mengatur
mengatur kehidupan sosial ekonomi masyarakat
contoh: mendorong kegiatan ekonomi & sosial-memberi keringanan (insentif) pajak bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnyacontoh: pajak impor atas barang untuk melindungi ekonomi lokal & masyarakat agar tidak terlalu tersaing dan market lokal agar tetap stabil
Penggolongan Pajak
• Pajak Langsung
Pajak yang tidak dapat dialihkan kewajibannya
Contoh : pajak penghasilan
• Pajak Tidak Langsung
Pajak yang dapat dialihkan
Contoh: pajak mobil (jika mobil tersebut dijual maka pajak tersebut akan pindah pada pemilik barunya)
HUKUM INTERNASIONAL
adalah kaidah-kaidah / aturan-aturan yang dipakai antara negara-negara
Sumber Hukum Internasional
i. Perjanjian International
adalah suatu kerja sama atau kesepakatan yang dilakukan antara bangsa-bangsa atau antara negara-negara
Contoh:
a. Bilateral (Dua Negara)
b. Trilateral (Tiga Negara)
c. Multilateral (Banyak Negara)
ii. Kebiasaan International
- adalah kebiasaan yang dapat menjari sumber hukum
- kebiasaan: suatu kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang, terus menerus dalam kurun waktu tertentu yang dilakukan oleh bangsa-bangsa.
iii. Prinsip Hukum Umum
iv. Yurisprudentie & Doktrin Para Pakar International
Subyek Hukum Internasional
1. Negara
2. Tahta Suci (Paus di Vatican)
3. Manusia
4. International Organisation
Substansi Hukum Acara Pidana
• Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran
• Menyidik pelaku perbuatan
• Mengambil tindakan-tindakan yg diperlukan spt penangkapan & penahanan.
• Mengumpulkan bahan-bahan bukti yg diperoleh dari penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kpd hakim & membawa terdakawa ke depan hakim
• Hakim memberi keputusan tentang terbukti atau tidaknya perbuatan yg dituduhkan kpd terdakawa & menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
• Upaya hkm u/ melawan keputusan tsb
• Melaksanakan keputusan ttg pidanan & tindakan tata tertib
HUKUM ACARA PIDANA
• Bgmn negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya u/ menjatuhkan pidana-Hkm Acara Pid termasuk ke dlm Hkm Pid Formal & Hkm Publik
Fungsi Hukum Acara Perdata
i. mencari & menemukan kebenaran
ii. pemberian keputusan o/ hakim
iii. pelaksanaan Putusan Hakim
Tujuan Hukum Acara Pidana
• Tujuan utama Hkm Acara Pid adl mencari & mendapatkan kebenaran materiil
• Tujuan akhirnya adl mencapai ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan & kesejahteraan di masyarakat
Asas-Asas Hukum Acara Pidana
• Asas Legalitas
• Asas Oportunitas
• Asas Keseimbangan
• Presumption of Innocent
• Prinsip Pembatasan Penahanan
• Asas Ganti Rugi & Rehabilitas
• Penggabungan Perkara Pidana & Tuntutan Ganti Rugi
• Asas Unifikasi
• Asas Diferensiasi Fungsional
• Asas Prinsip Kordinasi
• Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Efisien
• Pengadilan terbuka u/ umum
• Equality Before the Law
• Tersangka berhak mendapat bantuan hkm
• Pemeriksaan hrs langsung dan scr lisan
Pihak-Pihak dlm Hukum Acr Pidana:
• Penyelidik
• Penyidik
• Penuntut Umum
• Tersangka / Terdakwa
• Penasehat Hkm
HUKUM ACARA PERDATA
• Hkm Perdata Formil
• yg segala sesuatu tata cara yg merupakan Hkm Perdata Materiil
Pihak-Pihak dlm Hkm Acr Perdata
• Hakim
• Penggugat
• Tergugat
• Panitera
• Saksi-Saksi + Ahli
• Pengunjung Sidang
HUKUM ACARA PTUN
• Hukum formil yg mengatur ttg kewenangan PTUN dalam memeriksa, memutuskan & menyelesaikan sengketa TUN
• Sengketa TUN: sengketa yg timbul dlm bidang TUN di pusat/ daerah sbg akibat dikeluarkan nya KTUN termasuk sengketa kepegawaian sesuai dgn UU yg berlaku.
Asas-Asas dlm Hkm Acr PTUN
a. asas praduga Rechmating (Keputusan tetap berlaku sampai keluar keputusan pengadilan &
tdk menunda pelaksanaan KTUN yg digugat)
b. asas pembuktian bebas
c. asas keaktifan hakim
d. asas putusan mempunyai kekuatan “erga omnes” (keputusan yg mengikat para pihak) tp krn sengketa TUN = sengketa publik, maka juga berlaku bagi siapa saja.
Prinsip PTUN
• PTUN tdk berwenang dlm hal yg disengketakan itu dikeluarkan:
a. di waktu perang, bahaya bencana alam (overmach);
b. dlm keadaan mendesak u/ kepentingan umum berdasarkan per-UU-an yg berlaku;
c. gugatan diajukan dlm tenggang waktu 90 hari sejak KTUN di terima/ di umumkan;
d. gugatan tdk menunda/ mengahalangi pelaksaan KTUN yg di gugat.
Alat Bukti
• Surat
• Keterangan Ahli
• Keterangan Saksi
• Pengakuan Para Pihak
• Pengetahuan Hakim

