Istilah Negara dikenal pada zaman Renaisanca di eropa pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai dipergunakan orang istilah La Stato, yang kemudian menjelma menjadi L’ Etat dalam bahasa Prancis, The State dalam bahasa inggris, Der Staat dalam Jerman, De Staat dalam bahasa Belanda.
Kata Lo Stato kemudian di terjemahkan dalam bahasa indonesia menjadi Negara yang ketika itu diartikan sebagai suatu sistem tugas atau fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur didalam wilayah tertentu.
Beberapa unsuri Negara :
- Unsur Rakyat
- Unsur Daerah/Wilayah, meliputi = darat, laut dan udara.
- Unsur pemerintah yang berdaulat (berdaulat keluar = memiliki kedudukan yang sederajat dengan Negara lain, berdaulat kedalam = Pemerintahan yang berwibawa).
- Unsur pengakuan oleh Negara lain.
*Pengakuan De Fakto : Pengakuan atas Fakta adanya suatu Negara.
*Pengakuan De Jure : Pengakuan atas sahnya suatu Negara berdasarkan pertimbangan Yuridis menurut hukum.
