Avsec merupakan singkatan dari dua kata, yaitu AVIATION SECURITY  = "Keamanan Penerbangan".
Kebanyakan Masyarakat indonesia tidak memahami apa itu Security sehingga menyamakan AVSEC dengan SATPAM, Security Toko, atau petugas Keamanan di Mal. Padahal Security itu memiliki makna yang sangat luas.
Personil AVSEC adalah Personil Keamanan Penerbangan yang dididik oleh Pemerintah, diberi License, wewenang/hak oleh Pemerintah, bertugas mengamankan Seluruh Area Bandar Udara, Penumpang dan barang bawaannya dari segala benda yang dapat membahayakan penerbangan, mengganggu kesehatan penumpang dan segala perbuatan kejahatan, melawan/melanggar hukum sebelum memasuki Pesawat Udara.

Dalam pelaksanaan tugasnya, AVSEC bekerja Berdasarkan Peraturan Intarnasional yg di keluarkan oleh ICAO dan Peraturan Perudang-undangan Nasional yang dikeluarkan Oleh Pemerintah.

Siapa saja Yang disebut Avsec :
  1. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Petugas keamanan Penerbangan. Biasanya ada di bandara yang di kelola oleh pemerintah. Contoh : Bandara Djalaludin Gorontalo, Bandara Sentani. 
  2. Karyawan Perusahaan Pengelola bandar udara Yang bertugas sebagai petugas keamanan Bandara. Biasanya ada pada Bandar Udara yang di kelola oleh Perusahaan. Contohnya : Soekarno Hatta, Sultan Hasanudin, Frans Kaisepo.
  3. Karyawan Perusahaan Penerbangan yang bertugas Sebagai Petugas Keamanan Penerbangan pada maskapai penerbangan tertentu.